MEDIASIĀ MELALUIĀ TELECONFERENCE,Ā
ERAĀ BARUĀ PERSIDANGANĀ DIĀ PA PANGKALPINANG
Senin, 26 September 2022. Pengadilan Agama Pangkalpinang memfasilitasi mediasi antara kedua para pihak melalui teleconference dalam perkara waris. Penggugat dan tergugat melakukan siaran langsung secara online melalui zoom meeting dari tempat kediaman masing-masing yang berbeda dimana P1 bertempat tinggal di Cimanggis Depok Jawa Barat, P2di Pancoran Jakarta Selatan, Ā P3 di Tanjung Pinang Kep Riau, P4 Kecamatan Kemang Bogor Jawa Barat, P5 Sungai Bambu Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, P6 Selindung baru, Pangkabalam, Pangkalpinang, P7 di kelurahan Selindung, kecamatan Gabek, Pangkalpinang, P8 kecamatan Kramatwatu, kab Serang, prov Banten. Sedangkan untuk T1, T2, dan T3 berdomisili di Pangkalpinang. Kuasa hukum kedua belah pihak serta tergugat dalam perkara tersebut dihadirkan di Ruang Sidang Pengadilan AgamaĀ Pangkalpinang untuk turut menghadiri mediasi secara teleconference.

Mediasi ini di moderatori oleh Bapak H. Winarno, M.H.I., C.Med selaku Mediator non hakim yang telah tersertifikasi. Dalam mediasi online tersebut Pengadilan Agama Pangkalpinang menyiapkanĀ Ruang Sidang 2 untuk melangsungkan mediasi secara teleconference. Berbagai perlengkapan seperti perangkat audio, webcamera, led smart tv, untuk mendukung jalannya persidangan. Perangkat ini merupakan alat pengolah data ruang sidang elektronik yang merupakan hibah dari Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat No : 426/BUA.7/U/8/2022.

Mediasi yang dibuka tepat pukulĀ 13.30Ā WIBĀ ini berjalan lancar, semua pihak saling melihat dan mendengar secara liveĀ serta berpartisipasi dalam mediasi. Dengan didukung kondisi perangkat saat mediasi online berupa koneksi internetĀ yangĀ lancar, suara mediator, penggugat, tergugat, dan kuasa hukum terdengar jelas dan gambar kedua belah pihak juga terlihat jelas.

Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan para pihak ke tahap mediasi, pemeriksaanĀ saksi melalu teleconference ini juga merupakan upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Mediasi menggunakan teleconference ini merupakan terobosan inovasi pada Pengadilan AgamaĀ PangkalpinangĀ dalam pelaksanaan persidangan yang berasaskan cepat, mudah, biaya ringan hingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan hambatan yang terjadi dengan tetap mengacu kepada norma norma hukum yang berlaku.
