📢 PENGUMUMAN
PERHATIAN | Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | Hati-Hati Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang. | Terima Kasih Atas Perhatian Anda.

Written by Super User on . Hits: 140

ALASAN PENOLAKAN
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

⚖ Informasi yang Tidak Dapat Diberikan

Berdasarkan ketentuan tersebut, informasi yang tidak dapat diberikan terdiri atas:
1
Informasi yang dapat membahayakan negara.
2
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3
Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau Data Pribadi.
4
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
5
Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau
6
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman ini.
Catatan: Penolakan permohonan informasi publik mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023