ALASAN PENOLAKAN
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DASAR HUKUM
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
.
⚖ Informasi yang Tidak Dapat Diberikan
Berdasarkan ketentuan tersebut,
informasi yang tidak dapat diberikan
terdiri atas:
1
Informasi yang dapat membahayakan negara.
2
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan
usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
3
Informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau
Data Pribadi.
4
Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
5
Informasi yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan; dan/atau
6
Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau
pedoman ini.
Catatan:
Penolakan permohonan informasi publik mengacu pada
ketentuan dalam
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
