PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
🌐 Permohonan Informasi Online
Prosedur permohonan informasi secara online dapat diakses melalui aplikasi e-PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung .
📋 Permohonan Informasi Prosedur Biasa
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
- Informasi yang diminta bervolume besar.
- Informasi yang diminta belum tersedia.
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Pelayanan Informasi
1
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang
disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada
pemohon.
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan
kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja
terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk
informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
4
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan
kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk
informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna
dilakukan uji konsekuensi.
5
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap
permohonan yang disampaikan.
6
Dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja
sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi,
dalam hal permohonan ditolak.
7
Dalam jangka waktu
5 (lima) hari kerja
sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung
jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk
mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu
yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang
diminta.
8
Petugas Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis
kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam
waktu 1 (satu) hari kerja
sejak pemberitahuan diterima.
9
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi pemohon
apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang
diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau
tidak informasi tersebut.
10
Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi
informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan
informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi
memberikan tanda terima.
11
Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen
elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang
sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon
atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan
dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa
memungut biaya.
12
Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang
diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon
sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan
tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu
2 (dua) hari kerja
sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana
dimaksud pada butir 12 selama
1 (satu) hari kerja
jika informasi yang diminta bervolume besar.
14
Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki
keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi,
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12
dapat diperpanjang selama paling lama
3 (tiga) hari kerja.
15
Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas
Informasi meminta pemohon menandatangani kolom
penerimaan informasi dalam Register Permohonan.
⚡ Permohonan Informasi Prosedur Khusus
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan
diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan.
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia.
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak).
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Prosedur Pelayanan Informasi Prosedur Khusus
1
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan
Pengadilan.
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3
Petugas Informasi dibantu Penanggung Jawab Informasi
di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang
diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan
informasi serta waktu yang dibutuhkan untuk
penggandaannya.
4
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan
tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi
menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya
perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk
penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah
diisi pemohon.
5
Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan
salinan informasi kepada pemohon dalam Prosedur Khusus
sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa pada
butir 10 sampai dengan butir 15.
6
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon
apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang
diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau
tidak informasi tersebut.
