📢 PENGUMUMAN
PERHATIAN | Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | Hati-Hati Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang. | Terima Kasih Atas Perhatian Anda.

Written by Super User on . Hits: 165

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

🌐 Permohonan Informasi Online

Prosedur permohonan informasi secara online dapat diakses melalui aplikasi e-PTSP Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung .

📋 Permohonan Informasi Prosedur Biasa

Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
  1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik.
  2. Informasi yang diminta bervolume besar.
  3. Informasi yang diminta belum tersedia.
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat izin dan diputuskan oleh PPID.

Prosedur Pelayanan Informasi

1
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan pengadilan dan memberikan salinannya kepada pemohon.
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID.
4
Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan izin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
5
PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
6
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak.
7
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggung jawab informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta.
8
Petugas Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
9
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
10
Dalam hal pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima.
11
Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpan dokumen elektronik yang disediakan oleh pemohon tanpa memungut biaya.
12
Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak pemohon membayar biaya perolehan informasi.
13
Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12 selama 1 (satu) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
14
Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12 dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
15
Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

⚡ Permohonan Informasi Prosedur Khusus

Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
  1. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan.
  2. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia.
  3. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak).
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Prosedur Pelayanan Informasi Prosedur Khusus

1
Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan.
2
Petugas Informasi mengisi Register Permohonan.
3
Petugas Informasi dibantu Penanggung Jawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi serta waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.
4
Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan izin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi pemohon.
5
Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada pemohon dalam Prosedur Khusus sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa pada butir 10 sampai dengan butir 15.
6
Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023