📢 PENGUMUMAN
PERHATIAN | Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | Hati-Hati Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang. | Terima Kasih Atas Perhatian Anda.

Written by Super User on . Hits: 161

PROFIL ORGANISASI PPID

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Dasar Pembentukan PPID:
Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 978/KPTA.W28-A/SK.HK1.2.5/IX/2026 tanggal 9 September 2026 .

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional.
  2. Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
  3. Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  4. Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
  5. Meningkatkan kualitas dokumentasi dan pengelolaan informasi publik.

Tugas PPID

  1. Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
  2. Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik.
  3. Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
  4. Mengumumkan informasi publik secara berkala.
  5. Mengelola permohonan informasi publik.
  6. Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  7. Menyusun laporan layanan informasi publik.
  8. Mengembangkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
  9. Mengoordinasikan penyelesaian keberatan informasi publik.

Fungsi PPID

  1. Perencanaan pelayanan informasi publik.
  2. Pengelolaan dokumentasi informasi.
  3. Penyimpanan arsip informasi.
  4. Pelayanan permohonan informasi.
  5. Pelayanan keberatan informasi.
  6. Pengujian konsekuensi informasi.
  7. Penyusunan laporan layanan informasi.
  8. Monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023