PROFIL ORGANISASI PPID
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung merupakan unsur penyelenggara pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID dibentuk sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 978/KPTA.W28-A/SK.HK1.2.5/IX/2026 tanggal 9 September 2026 .
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Misi
- Menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara profesional.
- Meningkatkan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.
- Menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Meningkatkan kualitas dokumentasi dan pengelolaan informasi publik.
Tugas PPID
- Mengelola informasi dan dokumentasi publik.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).
- Mengumumkan informasi publik secara berkala.
- Mengelola permohonan informasi publik.
- Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Menyusun laporan layanan informasi publik.
- Mengembangkan kualitas pelayanan informasi berbasis teknologi informasi.
- Mengoordinasikan penyelesaian keberatan informasi publik.
Fungsi PPID
- Perencanaan pelayanan informasi publik.
- Pengelolaan dokumentasi informasi.
- Penyimpanan arsip informasi.
- Pelayanan permohonan informasi.
- Pelayanan keberatan informasi.
- Pengujian konsekuensi informasi.
- Penyusunan laporan layanan informasi.
- Monitoring dan evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik.
