📢 PENGUMUMAN
PERHATIAN | Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | Hati-Hati Terhadap Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Terkait Dengan Perkara, Janji Mutasi dan Promosi dengan Permintaan Imbalan Sejumlah Uang. | Terima Kasih Atas Perhatian Anda.

Written by Super User on . Hits: 170

REGULASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pelayanan informasi publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.

1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang ini merupakan landasan utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Undang-undang ini mengatur hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi secara terbuka, cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.

Pokok Pengaturan
  1. Hak masyarakat memperoleh informasi publik.
  2. Kewajiban badan publik menyediakan informasi.
  3. Klasifikasi informasi publik.
  4. Informasi yang dikecualikan.
  5. Penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
UU NOMOR 14 TAHUN 2008

2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, termasuk pelayanan informasi publik.

UU NOMOR 25 TAHUN 2009

3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Peraturan ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh badan publik dalam menyelenggarakan layanan informasi publik.

Mengatur Mengenai
  1. Standar pelayanan informasi.
  2. Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP).
  3. Pelayanan permohonan informasi.
  4. Pengujian konsekuensi.
  5. Penanganan keberatan.
  6. Penyusunan laporan layanan informasi publik.
PERKI NOMOR 1 TAHUN 2021

4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung ini merupakan pedoman khusus bagi seluruh badan peradilan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.

Ruang Lingkup Pengaturan
  1. Organisasi PPID Pengadilan.
  2. Jenis informasi yang wajib diumumkan.
  3. Jenis informasi yang tersedia setiap saat.
  4. Tata cara permohonan informasi.
  5. Tata cara pengajuan keberatan.
  6. Pengujian konsekuensi.
  7. Penyelesaian sengketa informasi.
KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Tautan Aplikasi

Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung @ 2023