BIAYA PERMOHONAN INFORMASI
1
Dasar Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Tentang:
Standar Pelayanan Informasi Publik
di Pengadilan.
2
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57/KMA/SK/III/2019
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
KMA NOMOR 57/KMA/SK/III/2019