1 Dasar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2 Hak Meminta Informasi
Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;
3 Informasi yang Termasuk Kategori Dikecualikan
Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
-
Informasi yang dapat mengungkapkan identitas
pihak-pihak tertentu dalam putusan atau
penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu
seperti:
- Tindak pidana kesusilaan;
- Tindak pidana yang berhubungan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
- Tindak pidana yang menurut undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban identitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
- Tindak pidana yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup;
- Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
- Pengangkatan anak;
- Wasiat; dan
- Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
4 Informasi yang Belum Dikuasai
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
5 Bukti Permohonan Informasi
Pastikan anda mendapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID.
Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
6 Pemberitahuan Tertulis
Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal:
- Informasi yang diminta belum dikuasai;
- Belum didokumentasikan;
- Belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
7 Biaya Permintaan Informasi
Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pimpinan badan publik adalah:
Silakan melihat ketentuan biaya melalui dokumen berikut:
📄 LIHAT DOKUMEN BIAYA8 Hak Mengajukan Keberatan
Tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
📄 LIHAT DOKUMEN KEBERATAN9 Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
