INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
DASAR HUKUM
Berdasarkan
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
.
I Informasi yang Dikecualikan
1. Informasi yang dikecualikan
adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang
tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada
bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID
atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi,
dianggap sebagai:
a
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses
penegakan hukum.
b
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
c
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan
dan keamanan negara.
d
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan
alam Indonesia.
e
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan
ekonomi nasional.
f
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan
hubungan luar negeri.
g
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang.
h
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
i
Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan
publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya
dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius
merugikan proses penyusunan kebijakan.
j
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan
undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
2. Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah:
a
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk
adviesblad.
b
Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang
diberikan sanksi.
c
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja
individu hakim atau aparatur Pengadilan.
d
Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan
terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur
Pengadilan.
e
Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan
yang belum diketahui publik.
f
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi
di pengadilan.
g
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu
dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman
ini.
h
Berita acara sidang dan alat bukti.
3.
Uji konsekuensi terhadap Informasi yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan oleh
PPID di lingkungan Mahkamah Agung.
4.
Pengecualian terhadap sebagian Informasi dalam suatu
salinan Informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan
Informasi tersebut.
5.
Informasi yang dikecualikan dan dinyatakan terbuka oleh
putusan Komisi Informasi atau pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap dimasukkan ke dalam DIP dan wajib
disediakan untuk dapat diakses setiap Orang.
6.
Jangka waktu pengecualian Informasi ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
PPID menetapkan Informasi yang dikecualikan menjadi
Informasi Publik paling lama
30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya
jangka waktu pengecualiannya.
8.
Dalam hal PPID tidak melakukan penetapan sebagaimana
dimaksud pada angka 7, Informasi tersebut menjadi
Informasi Publik pada saat berakhirnya jangka waktu
pengecualian.
